“Kita tidak ingin gegabah menyimpulkan. Setelah semua proses pencarian selesai, Basarnas yang akan menyampaikan data final,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK), Polda Sulut akhirnya menetapkan nahkoda KM Barcelona V sebagai tersangka, Senin (21/7).
Penetapan tersangka ini menyusul tragedi terbakarnya KM Barcelona V yang menewaskan 3 penumpang pada, Minggu (20/7/2025) siang, di Perairan Pulau Talisei, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Ditpolairud Polda Sulut menetapkan satu tersangka berinisial IB,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan di Manado pada, Senin (21/7/2025) malam.
Selain nakhoda, Ditpolairud Polda Sulut juga sementara memeriksa 13 ABK usai kebakaran KM Barcelona V yang berlayar dari Kabupaten Kepulauan Talaud menuju Kota Manado.
“Untuk yang lainnya sementara dalam pengembangan,” ujar Hasibuan.
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap nakhoda IB dilakukan atas dugaan awal bahwa penumpang yang ada di KM Barcelona V tidak sesuai dengan manifes. Dugaan selanjutnya adalah tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) kedaruratan.