“Jika ada kekerasan oleh aparat, pedoman mana yang mereka ikuti?” begitu ditulis dalam rilis.
PWI, AJI, IJTI, dan PFI mengingatkan aparat kepolisian dan militer bahwa sikap mengemukakan pendapat di depan umum perihal menolak pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI dijamin keamanannya oleh negara; bahwa hak setiap warga mengemukakan pendapat di muka umum tidak boleh dihalangi atau malah dipukuli.
TNI/Polri diminta harus instropeksi karena seragam hingga pentungan yang mereka gunakan berasal dari uang pajak rakyat. Tindakan mementung rakyat yang menyatakan pendapat di muka umum adalah pengkhianatan serius oleh institusi TNI/Polri.
Dengan tegas pula keempat organisasi wartawan menyatakan menolak UU TNI, yang mereka nilai telah mencederai supremasi sipil dan juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi. TNI harus kembali ke barak militer untuk tetap menjalankan tugas pokok menjaga kedaulatan negara, bukan alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.
Siaran pers yang dibuat bersama PWI, AJI, IJTI, dan PFI ditutup pernyataan sikap, yaitu:
1. Menuntut aparat agar menjaga supremasi sipil demi terjaganya tata negara yang demokratis.
2. Menuntut aparat untuk tidak menggunakan tindak kekerasan terhadap jurnalis maupun demonstran.