Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Berikutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) tersambung dengan Pasal 17 ayat (1) yang menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Keempat ketua organisasi wartawan itu menilai tindak kekerasan yang dilakukan aparat sebagai bentuk kebrutalan menangani massa aksi. Aparat TNI/Polri diduga melakukan kekerasan, baik terhadap jurnalis maupun demonstran lainnya.
Lebih parah lagi, aparat diduga juga melakukan kekerasan terhadap petugas paramedis. Bahkan, berdasarkan informasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, diduga telah terjadi pelecehan seksual saat aparat membubarkan posko kesehatan atau pos paramedis yang membantu para demonstran.
Tindakan kekerasan tersebut menunjukan aparat tidak menjaga moral dan intelektualitasnya saat menangani massa aksi, sekalipun kondisinya ricuh. Padahal, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara sangat jelas tiada instruksi untuk melakukan kekerasan dan sebaliknya aparat kepolisian diperintahkan untuk mengutamakan tindakan yang humanis.