Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia

15
×

Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. DOKUMENTASI HUMAS POLRES NGADA

Hal-hal yang memberatkan Fajar, menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Kemudian, perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” terang Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, seperti dikutip dari Detik.com.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan polisi ini sempat viral beberapa waktu lalu dan memicu perdebatan publik. Sebagai aparat penegak hukum, oleh jaksa terdakwa dianggap mencoreng nama baik institusi dan merusak citra kepolisian.

Baca Juga  KPAI : Terkejut Terduga Pelaku Kapolres Ngada Lakukan Kekerasan Seksual, 'Ini fakta yang mengerikan'

Seperti diberitakan, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Dalam sidang terpisah, jaksa juga menuntut terdakwa Fani dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair satu tahun kurungan. Fani diduga salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fajar, yang kemudian mengantar salah satu korban anak di bawah umur kepada eks Kapolres Ngada tersebut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *