Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia

15
×

Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. DOKUMENTASI HUMAS POLRES NGADA

Dalam amar putusannya, Fani berperan sebagai orang yang menyediakan dan mengantar anak berusia 6 tahun berisinial IBS untuk dicabuli oleh Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024 lalu.

Fani dinyatakan mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta dari Fajar.

Yang bersangkutan kemudian memberi uang Rp 100 ribu kepada anak korban tersebut.

Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan,” ujar jaksa Arwin Adinata usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang), pada Senin (22/09), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain menuntut 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar, subsidair satu tahun empat bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp359.162.000 melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga  Tiga Atlet Cabor Karate Maluku Kandas di Laga Perdana PON Bela Diri Kudus

Jika restitusi terhadap tiga korban tidak dibayar, kata jaksa, terdakwa akan menjalani hukuman subsidair empat tahun penjara. Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *