Dalam amar putusannya, Fani berperan sebagai orang yang menyediakan dan mengantar anak berusia 6 tahun berisinial IBS untuk dicabuli oleh Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024 lalu.
Fani dinyatakan mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta dari Fajar.
Yang bersangkutan kemudian memberi uang Rp 100 ribu kepada anak korban tersebut.
Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak serta menyebarkan konten bermuatan kesusilaan,” ujar jaksa Arwin Adinata usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang), pada Senin (22/09), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain menuntut 20 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar, subsidair satu tahun empat bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp359.162.000 melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika restitusi terhadap tiga korban tidak dibayar, kata jaksa, terdakwa akan menjalani hukuman subsidair empat tahun penjara. Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.











