Fani juga menjadi korban kekerasan seksual dari Fajar sekaligus tersangka dalam kasus tersebut.
Fani divonis 11 tahun pidana penjara

Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, salah-seorang yang terseret dalam kasus kekerasan seksual terkait eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, juga divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kota Kupang, NTT, Selasa (21/10).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10).
Selain vonis penjara selama 11 tahun, Fani juga diwajibkan membayar denda Rp 2 milyar. Jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fani terbukti sengaja melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain
“Dan melakukan perekrutan dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang pemegang kendali atas orang lain, menjual dan mengeksploitasi anak sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif utama dan dakwaan kedua komulatif,” kata majelis hakim.
Vonis 11 tahun penjara ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menunut Fani divonis 12 tahun penjara. Usai vonis, penasehat hukum Fani, Velintia Latumahina dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.











