Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia

15
×

Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. DOKUMENTASI HUMAS POLRES NGADA

Disamping itu, perbuatan Fajar telah merusak citra kepolisian.

Atas vonis ini, baik pengacara Fajar, Akhmad Bumi dan jaksa penuntut umum (JPU) Arwin Adinata menyatakan “pikir-pikir”.

Sebelumnya eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja didakwa terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16). Fajar juga didakwa terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 silam. Kasus ini diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan oleh bersangkutan beredar di sebuah situs porno.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT. Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal di Kupang, NTT.

Baca Juga  Pemindahan Kantor Wali Kota Ambon, Didasarkan Pada Kajian yang Matang

Dan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kupang.

Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *