Di sisi lain DPRD juga menyambut baik rencana penyerahan pengelolaan pasar dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kota Ambon. Hal ini membuka peluang untuk meningkatkan PAD melalui pengelolaan pasar yang lebih tertib dan optimal.
“Sebagai contoh, penertiban yang dilakukan di Pasar Mardika diharapkan menciptakan suasana pasar yang bersih, nyaman, dan mendukung aktivitas bisnis masyarakat secara baik. Dengan penataan administrasi pedagang dan pengelolaan sampah yang baik, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak akan meningkat,” ungkap Pormes.
Terkait dengan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pajak dan retribusi yang belum maksimal, Panja akan melakukan analisa dan pencocokan data, serta turun langsung ke lapangan untuk meninjau objek-objek pajak dan retribusi.
Jika ditemukan ketidakefisienan, DPRD akan merekomendasikan langkah-langkah strategis agar OPD tersebut dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.
Karena prinsip kerja Panja ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mencari solusi, sehingga tim panja akan melakukan diagnosis terhadap permasalahan, serta merumuskan penyebab dan memberikan solusi sebagai langkah penyembuhan.
“Kami juga mengantisipasi adanya objek pajak yang selama ini belum terdeteksi dan belum dilakukan penertiban. Maka dari itu, langkah penyelamatan akan dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (BNK) untuk menertibkan dan memaksimalkan pelaporan wajib pajak,” pungkasnya. (AM-18).