Salah satu saksi mata, RRM, menyatakan sempat berteriak meminta pelaku menghentikan aksi kekerasan, namun tidak dihiraukan. Bahkan saat pelaku SY hendak memukul korban dengan kayu dan batu paving block, saksi lain berinisial PS berusaha mencegah tindakan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan amukan para pelaku.
Tak berhenti di situ, korban yang mencoba melarikan diri ke jalan raya justru dikejar dan ditabrak dengan sepeda motor oleh HR hingga tercebur ke dalam selokan di depan Bank BPR Modern Express Cabang Air Besar. Meski berhasil bangkit dan masuk ke dalam sebuah angkot, korban kembali dianiaya oleh ketiga terlapor yang mengejar dan menariknya keluar dari kendaraan tersebut.
Akibat serangkaian kekerasan itu, korban mengalami memar dan luka di sekujur tubuh. Pada hari yang sama, korban mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk melapor dan menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Ambon.
Laporan Polisi telah dibuat dengan nomor LP/B/295/V/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 29 Mei 2025 pukul 17.38 WIT. Ketiga terlapor kini telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
Advokat Budi Junaedi menegaskan bahwa tindakan para pelaku patut diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka berat