Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Direktur PT YHIT, Korban Berharap Mendapat Keadilan, Penasihat Hukum Minta Kepolisian Bertindak Tegas

183
×

Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Direktur PT YHIT, Korban Berharap Mendapat Keadilan, Penasihat Hukum Minta Kepolisian Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Penasihat hukum korban, Advokat Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.AD., (kedua dari kanan/berdiri) dari Firma Hukum Lotuspresius (Lotuspresius Law Firm), bersama korban tindakan kekeraan dalam jumpa pers, Rabu (11/06/25).

AMBON, arikamedia.id – Seorang Direktur dan pemegang saham PT Yong Hong International Trading (PT YHIT), Li Jun, dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal oleh dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SY dan HR, serta satu warga negara Indonesia berinisial BP.

“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 10:00 WIT di Kantor PT YHIT, Kompleks Pergudangan Vasa, Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, Ambon,” ungkap Advokat Budi Junaedi saat melakukan jumpa pers, di Manise Hotel, Rabu,(11/06/25)

Penasihat hukum korban, Advokat Dr. Budi Junaedi, S.E., S.H., M.H., M.AD., dari Firma Hukum Lotuspresius (Lotuspresius Law Firm), menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adu mulut di ruang rapat kantor PT YHIT terkait masalah internal kepemilikan saham antara Li Jun dengan kedua pelaku WNA yang merupakan rekan bisnis dan juga saudara ipar.

Baca Juga  Kerusakan Raja Ampat Nyata. Mengapa Bahlil Terus Menyangkal?

Pertikaian tersebut berujung pada kekerasan fisik. Li Jun yang mencoba keluar dari ruangan dihalangi oleh BP, salah satu karyawan perusahaan, yang justru mendorongnya kembali ke dalam ruang rapat. Di dalam ruangan tersebut, korban diduga dipiting, dicekik, dan dipukuli secara brutal oleh SY dan HR. Aksi kekerasan itu bahkan berlanjut hingga ke halaman kantor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *