AMBON – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, mendesak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi segera merampungkan audit internal terkait dugaan kredit fiktif yang diduga merugikan sejumlah nasabah.
Dalam RDP tersebut pihak BRI menyampaikan dua poin penting. Pertama, BRI akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang terjadi. Kedua, terdapat peluang pemulihan atau pemutihan terhadap nama-nama nasabah yang dirugikan, bergantung pada hasil audit.
“Pembuktian dugaan kredit fiktif ini akan ditentukan melalui hasil audit. Karena itu kami menegaskan agar audit tersebut segera diselesaikan supaya proses penyelesaian juga bisa dilakukan secepatnya,” kata Alhidayat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Maluku bersama pihak BRI dan perwakilan nasabah yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Senin (02/02/26).
Ia menekankan, percepatan penyelesaian kasus ini sangat penting mengingat peran BRI sebagai lembaga perbankan yang menjadi tumpuan utama masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan Maluku. Bahkan, di sejumlah daerah, BRI merupakan satu-satunya bank yang melayani transaksi keuangan masyarakat.
Ditambahkan, para nasabah juga meminta kejelasan kronologis dugaan kredit fiktif tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan menggerus kepercayaan publik terhadap dunia perbankan.










