BeritaDaerahHukum & KriminalOpiniUtama

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 akan Diproses Kembali, Kredibilitas Penegak Hukum Dipertaruhkan, Kembalikan Kepercayaan Publik

17
×

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 akan Diproses Kembali, Kredibilitas Penegak Hukum Dipertaruhkan, Kembalikan Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Anggaran Covid-19

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Maluku masuk 2026 sedang diuji integritasnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang mengendap bertahun di kantor tersebut.

Kasus-kasus dugaan korupsi lama yang hanya sampai tingkat penyelidikan seperti kasus anggaran Covid-19, Kasus Kwarda Pramuka, Kasus Reboisasi Hutan,  pengadaan air bersih yang menggunakan anggaran pinjaman PT SMI, sewa ruko Pasar Mardika, korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

Menjadi sorotan adalah dugaan korupsi Covid apa sebabnya karena anggaran Covid bersumber dari APBN. Apapun bentuknya namanya dana yang bersumber dari APBN jika tidak digunakan harus dikembalikan ke negara.

Tapi sayangnya anggaran Covid-19 yang bersumber dari APBN tersebut tidak dikembalikan ke negara namun di alihkan untuk hal lain di luar Covid.

Baca Juga  Dewan Tolak Upaya Batasi Kewenangan Perang Trump Terhadap Iran

Jika kasus ini berada di tangan KPK mungkin agak berbeda, bisa jadi langsung ditangani dan sudah tuntas karena itu berkaitan dengan dana dari pemerintah pusat. Tapi sayangnya di Maluku dia hanya sampai di tingkat penyelidikan. Padahal sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa.

Kedatangan Jaksa Agung ke Maluku 30 – 31 Oktober 2025 apakah menjadi signyal bahwa kasus ini harus dituntaskan? Masyarakat Maluku menantikan penegakkan hukum yang paripurna, agar kepercayaan publik bisa kembali pulih pasca kasus mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon yang menyeret nama oknum Kejaksaan yang memeras calon tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *