Lebih jauh disebutkan, jika memang ada bukti, alat bukti yang cukup segera naikkan ke penyidikan.
“Pak Aspidus saya percayakan untuk menindaklanjuti tapi lakukan dengan profesional. Harus dituntaskan secepatnya, yang penting jangan sampai bergantung nasib orang. Tapi yang jelas lakukan dengan penuh integritas, profesional dan sesuai hukum acara, jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung mendorong secepatnya penanganan perkara lama dituntaskan.
Anang menambahkan, kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Maluku salah satunya untuk memastikan sejumlah perkara lama yang masih ditangani agar segera dituntaskan.
Dijelaskan, perkara-perkara yang lama atau perkara yang menarik perhatian publik harus jelas penanganannya, apakah mau dinaikkan atau tidak, tapi kalau memang ada hambatan teknis atau non teknis Kejagung akan mensupport. (**)










