AMBON, arikamedia.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, perkara lama yang masih ditangani Aspidsus kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku harus segera dituntaskan agar status hukum kasus yang ditangani menjadi jelas.
Dikatakan, pihaknya mendorong agar segera ada kepastian hukum kalau memang itu dari hasil penyelidikan cukup bukti dan memang layak dinaikan ke tingkat penyidikan maka segera dinaikan ke tingkat penyidikan.
Menurutnya dalam proses penyelidikan jika memang tidak terbukti dan tidak cukup bukti, maka harus mengambil sikap yang tegas.
“Pak Aspidsus nanti kalau ada kesulitan, kendalanya apa laporkan ke Kejaksaan Agung,” tegasnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Kamis (30/10/2025).
Anang tegaskan, Kejaksaan Agung akan mendorong agar penanganan kasus-kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
Sebagaimana diketahui sejumlah kasus yang mengendap di Kejati Maluku, adalah dugaan korupsi Kwarda Pramuka, Dugaan korupsi anggaran Reboisasi, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, dugaan korupsi sewa ruko Pasar Mardika, dugaan korupsi anggaran Covid19, dugaan korupsi anggaran pinjaman PT SMI.
Ini kata Anang akan menjadi masukan buat Kejagung, yang jelas kita akan bekerja profesional dan Pimpinan Kejagung menekankan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik segera dituntaskan dan memberikan kepastian.










