Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan sebagai bentuk ‘penebusan dosa’ agar BEI kembali mendapat kepercayaan publik, terutama para investor, sebagai salah satu penopang roda perekonomian.
“Ungkap sebenar-benarnya skandal tersebut [gratifikasi IPO], jangan ada yang ditutupi. Usut, siapapun yang terlibat harus dibawa ke ranah hukum. Langkah itu sebagai penebusan dosa agar BEI tetap bisa dipercaya oleh publik,” bebernya belum lama ini.
Sementara itu, pengamat pasar modal yang juga Guru Besar Sekolah Bisnis dan Ekonomi Universitas Prasetiya Mulya Lukas Setya Atmaja juga mengkritik langkah BEI yang memilih untuk menutupi pihak yang terlibat dalam skandal gratifikasi IPO.
BEI memang telah memecat oknum yang terlibat dalam skandal tersebut. Namun, menurut Lukas, pemecatan saja tidak cukup.

“Hanya dipecat? Pengutil di supermarket saja dipolisikan, [tapi] yang menyuap aman-aman saja,” tulis Lukas dalam sebuah postingannya di Instagram dilihat Monitorindonesia.com, Sabtu (7/9/2024).
Menurutnya, perilaku oknum tersebut sudah tentu melanggar ketentuan proses pra-IPO di Bursa Tanah Air. Apalagi dibarengi dengan praktik suap.
“Bukannya mendapat sanksi, emiten penyuap malah tidak diungkap jati dirinya. Bukankah akan menjadi preseden buruk? Bagaimana tata kelola otoritas Bursa?”.