Katanya, prinsip-prinsip yang menjadi dasar hukum lingkungan harus di kedepankan, tujuan utamanya adalah untuk mencegah kerusakan yang mungkin tidak dapat diperbaiki. Misalnya, sebelum membangun pabrik di daerah aliran sungai, studi dampak lingkungan dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari pencemaran yang belum terjadi.
Prinsip lainnya lanjut Khouw, adalah prinsip pengguna pembayar, prinsip ini mau menyatakan bahwa pihak yang mencemari lingkungan wajib menanggung semua biaya untuk membersihkan atau memulihkan dampak tersebut.
Lebih jauh diungkapkan, ini termasuk biaya perbaikan, kompensasi terhadap korban (masyarakat), serta biaya pencegahan di masa depan. Prinsip ini mendorong industri untuk menerapkan teknologi bersih dan bertanggung jawab atas limbah mereka.
”Ada juga Prinsip Partisipasi Publik, Hukum lingkungan mengakui hak masyarakat untuk dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, khususnya dalam perencanaan dan izin lingkungan,” ujarnya. (AM-18)










