BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Dugaaan Pelanggaran Berat PT Nusa Padma: Pengamat Desak Pemerintah Bertindak Tegas

14
×

Dugaaan Pelanggaran Berat PT Nusa Padma: Pengamat Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Keindahan alam hutan Mangrove Kepala Madan di Buru Selatan kini terancam punah, akibat ulah perusahaan-perusahaan yang masuk dan merusak lingkungannya.
Pemerhati Kebijakan Publik, W Tomson

Penemuan penimbunan sungai dan penebangan kayu dekat sungai (jarak 6-12 meter) oleh PT Nusa Padma di Kepala Madan, Buru Selatan (Bursel), telah memicu reaksi publik. Dugaaan pelanggaran berat ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

W. Tomson, Pemgamat kebijakan publik Maluku, mendesak pemerintah bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Pemerintah harus mencabut izin PT Nusa Padma jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas W. Tomson, Senin (16/02/26).

Menurut W. Tomson, penemuan penimbunan sungai dan penebangan kayu dekat sungai adalah bukti nyata bahwa PT Nusa Padma tidak mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku. “Jarak 6-12 meter dari sungai adalah area yang dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana alam,” tambah W. Tomson.

Baca Juga  KPK: Penetapan Yaqut Cholil Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur 

Tomson juga menuntut agar pemerintah melakukan investigasi menyeluruh tentang kegiatan PT Nusa Padma dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti melakukan pelanggaran. “Saatnya kita bersuara untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata W. Tomson.

Dugaaan pelanggaran berat PT Nusa Padma ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas dan adil dalam menangani kasus ini daiam bentuk mencabut izin PT Nusa Padma jika terbukti melakukan pelanggaran berat, elakukan investigasi menyeluruh tentang kegiatan PT Nusa Padma, dan mengambil tindakan yang sesuai jika terbukti melakukan pelanggaran, serta melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *