“Saya ajak peran aktif perangkat desa/kelurahan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk dapat mengakomodir dalam pembentukan kelompok KADARKUM terlebih dahulu, karena ini merupakan modal awal dalam pembentukan desa/kelurahan sadar hukum,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi.
Senada dengan Kristomo, Saiful Sahri selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mendukung penuh pembentukan desa/kelurahan sadar hukum, terkhusus pada wilayah provinsi Maluku.
“Tahun sebelumnya, Maluku telah memiliki beberapa desa sadar hukum, selanjutnya kami akan terus mendukung program ini dan akan melakukan pembaharuan persyaratan terhadap desa-desa yang telah menjadi desa/kelurahan sadar hukum jika diperlukan” jelasnya.
Kata Saiful, Kanwil Maluku akan terus berperan aktif dalam peningkatan kesadaran hukum Masyarakat dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.
“Kolaborasi dan sinergi antar instansi akan selalu ditingkatkan serta Kanwil Maluku akan selalu mengayomi Masyarakat dalam peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan literasi hukum, hingga nantinya desa/kelurahan sadar hukum di Maluku meningkat dari jumlah sebelumnya,” katanya.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Heny Indrawati penyuluh hukum madya, menjelaskan terkait Teknis pemenuhan data dukung berdasarkan kuisioner Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum, tersebut wajib memenuhi Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi dimensi akses informasi hukum, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan serta dimensi akses demokrasi dan regulasi. Narasumber selanjutnya menjelaskan terkait 2 kriteria yang diperlukan yakni Pojok JDIH dan pemanfaatan digitalisasi dalam pemberian informasi terkait hukum daerah.










