AMBON, arikamedia.id – Pembangunan budaya hukum dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, salah satu strategi dalam pembangunan budaya hukum dilakukan melalui program desa/kelurahan sadar hukum, dimana dalam implementasi terwujudnya desa/kelurahan sadar hukum dilakukan dengan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum melalui pendidikan hukum dan penyuluhan hukum serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, sehingga hasil dari terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum tersebut akan memberikan dampak yang signifikasi dalam mewujudkan kesadaran hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum serta Penyuluh Hukum Utama BPHN, Constantinus Kristomo menjelaskan, ada 2 target utama dalam pembentukan desa sadar hukum yakni posbankum dan pojok literasi/jdih.
Dikatakan, posbankum akan memudahkan masyarakat dalam menerima bantuan hukum, masyarakat lebih dekat dan lebih tau kemana mereka harus pergi ketika mendapatkan masalah hukum.
Menurutnya, sejalan dengan itu, pojok literasi/jdih juga dapat mewadahi serta membangun peningkatan kesadaran hukum Masyarakat yang selanjutnya berimbas ke ekonomi masyarakat.