Menurutnya, pemkot akan melakukan sosialisasi secara aktif kepada seluruh masyarakat terutama wajib pajak dan wajib retribusi tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penagihan, serta penyederhanaan sistem dan prosedur pemungutan.
“Terkait penerimaan dana transfer, Pemkot Ambon akan melakukan konsultasi dan koordinasi terutama dengan kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri,” ucapnya.
Kata Wali Kota, dengan demikian hal ini akan menjadi bahan acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kota Ambon pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. (AM-18).