Lebih lanjut ditandaskan, kalau sekarang alasannya karena rusak lalu tidak bayar, itu jelas tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Kontrak berdasarkan ukuran dan kondisi yang ada. Kita lihat dulu, lantai mana yang rusak, bagian mana yang perlu diperbaiki. Bukan kemudian dalam proses pengelolaan dibiarkan rusak, lalu dijadikan alasan tidak bisa bayar,” ujarnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam mengawasi dan menegakkan isi kontrak pengelolaan agar tidak merugikan daerah. *










