Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menilai persoalan yang terjadi pada pengelolaan Giia Maluku Hotel bukan sekadar soal kondisi fisik bangunan yang rusak, melainkan masalah pada sistem kontrak yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama pihak pengelola.
Demikian dikatakan Sahertian dalam rapat kerja gabungan komisi I, II dan III dengan 10 mitra terkait realisasi serapan PAD tahun 2025 di ruang paripurna, Senin (26/1/2026).
Dikatakan, sejak awal dari kontrak pengelolaan ditandatangani, tidak pernah ada kesepakatan yang menyebutkan bahwa kerusakan bangunan dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Menurutnya, dalam sistem kontrak pengelolaan aset daerah, kondisi awal bangunan menjadi dasar perhitungan nilai kontrak.
“Kalau hari ini ada alasan tidak bisa bayar karena bangunan rusak, itu keliru. Dalam kontrak tidak pernah ada klausul yang , menyebutkan, kalau rusak lalu kewajiban pembayaran gugur,” tegas Ari Sahertian.
Artinya, kata Sahertian, sebelum kontrak disepakati, pemerintah dan pengelola terlebih dahulu melihat dan menilai kondisi fisik bangunan secara menyeluruh.
Tidak ada kontrak pengelolaan aset daerah yang membenarkan alasan kerusakan bangunan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban pembayaran tegasnya, tidak ada kontrak seperti itu.










