AMBON, arikamedia.id – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, DPRD juga menyepakati percepatan pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pembentukan Perda merupakan tugas dan kewenangan DPRD bersama kepala daerah dalam menyediakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku.
Seluruh Ranperda yang ditetapkan telah melalui proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku serta finalisasi di Kementerian Dalam Negeri, sehingga dinilai selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang digelar di ruang rapat paripurna, Kamis (18/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda Provinsi Maluku.
Watubun menjelaskan, dari lima Ranperda inisiatif DPRD Maluku, empat Ranperda ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.










