AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengikuti ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Dijelaskan, pembahasan APBD 2026 menjadi pedoman dasar dalam pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan hari ini merupakan bagian akhir dari proses pembahasan yang berlangsung komprehensif.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam pembahasan APBD 2026. Menurutnya, pembahasan berlangsung arif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Seluruh catatan fraksi akan menjadi perhatian.
Gubernur juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Ir. Said Assagaff serta mengucapkan selamat memasuki Minggu Adventus bagi umat Kristiani.
Plt Sekretaris DPRD, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 oleh Badan Anggaran. Laporan merangkum seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari penyampaian dokumen hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi.
Dalam laporan tersebut, Badan Anggaran menyoroti tiga poin utama: Pendapatan Daerah – Rp 2,52 triliun Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan, memperkuat koordinasi dengan OPD dan BUMD, serta meningkatkan tata kelola pendapatan.










