Pimpinan DPRD kemudian mengumumkan nama-nama yang akan mengisi posisi pimpinan Pansus. Ketua Pansus dijabat oleh Noah Rumauw S.Ag., dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Wakil ketua dipercayakan kepada Saodah Tethool dari unsur komisi, dan posisi sekretaris diisi oleh Richard Rahakbauw, S.H., dari Fraksi Partai Golkar.
Keanggotaan Pansus ini ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.16 Tahun 2025, tertanggal 2 Juli 2025.
Dengan terbentuknya Pansus RPJMD, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku agar dokumen RPJMD dapat disampaikan secara resmi sebagai dasar pembahasan dan pengesahan menjadi Perda.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, didampingi Wakil Ketua DPRD Fauzan Rahawarin, Jhon Lewerissa, dan Abdullah Asis Sangkala. *