Selama ini dijelaskan, kita harus jujur, pendidikan di Maluku masih berjalan di tempat. Mudah-mudahan dengan kadis yang baru, ada perubahan ke arah yang lebih baik. Meski Komisi I tidak membidangi pendidikan secara teknis.
Pengawasan tetap dilakukan karena persoalan penempatan ASN dan PPPK berkaitan langsung dengan kebijakan dan anggaran pemerintah daerah, lebih jauh dikatakan, banyak sekali keluhan yang kami terima. Karena itu persoalan ini kami panggil.
“Jangan sampai yang sudah puluhan tahun mengabdi justru terlewat. Itu sebabnya kami minta data lengkap, selain penjelasan teknis terkait pengangkatan PPPK sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak dan mekanisme perpanjangan kontrak. Perbedaan perlakuan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum diangkat,” kata Edison.
Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richce Huwae, menjelaskan proses pengusulan hingga pengangkatan PPPK paruh waktu, terdapat tiga jenis PPPK paruh waktu, yakni teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Pemprov Maluku sebelumnya mengusulkan 2.980 formasi PPPK paruh waktu, terdiri atas 2.037 PPPK teknis, 914 PPPK guru, dan 29 PPPK tenaga kesehatan. Seluruh usulan tersebut disetujui oleh Kementerian PANRB.
Huwae mengungkapkan, namun, dalam proses administrasi dan penginputan data hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 1.960 peserta yang dapat diproses. Pada penyerahan Surat Keputusan oleh Gubernur Maluku, jumlah PPPK paruh waktu yang ditetapkan menjadi 2.958 orang, dengan catatan dua peserta meninggal dunia sebelum pengangkatan.










