Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD Maluku Menyetujui RPJMD 2025 – 2029, Ditetapkan Sebagai Perda

9
×

DPRD Maluku Menyetujui RPJMD 2025 – 2029, Ditetapkan Sebagai Perda

Sebarkan artikel ini
Fraksi Golkar yang diwakili Richard Rahakbauw membacakan kata akhir dalam persetujuan RPJMD 2025 - 2029 dalam Paripurna DPRD, Senin (11/08/65) - Ist

AMBON, arikamedia.id – DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun didampingi Wakil ketua Fauzan Rahawarin dan Abulllah Asis Sangkala, Senin (11/8/2025),

Watubun mengatakan, RPJMD memiliki arti strategis sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka pendek dan menengah.

“Dokumen tersebut menjadi dasar kebijakan dan penganggaran daerah sesuai visi dan misi kepala daerah selama lima tahun ke depan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Benhur.

Baca Juga  Rektor UIN Abdoel Muthalib Sangadji Ambon Terima Pengurus Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia Cabang Ambon

Dikatakan, Ranperda RPJMD diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD pada 5 Agustus 2025. Setelah melalui pembahasan oleh panitia khusus (pansus) dan konsultasi lintas pihak, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju untuk disahkan.

Menurutnya, dengan persetujuan seluruh fraksi, penetapan Perda RPJMD 2025–2029 akan dilakukan pada rapat paripurna malam ini pukul 19.30 WIT.

“Apresiasi kami kepada pimpinan dan anggota pansus yang telah menuntaskan pembahasan dokumen strategis tersebut. RPJMD ini akan menjadi pijakan pembangunan Maluku dalam lima tahun mendatang,” ungkap Ketua DPD PDIP Maluku ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *