Menurutnya, penetapan RTRW 2025–2045 dipandang sebagai langkah strategis untuk menata ruang secara berkelanjutan, memperkuat perlindungan lingkungan hidup, dan menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi berbasis kepulauan.
“Kami ingin negara hadir lebih adil di Maluku, yang selama ini menyumbang banyak tetapi belum mendapat perhatian setimpal,” ucapnya.
Gubernur juga menyoroti pentingnya pengelolaan ruang laut Maluku yang mencakup lebih dari 92 persen luas wilayah provinsi agar tidak hanya menjadi lumbung laut nasional, tetapi juga pendorong utama kesejahteraan lokal.
Kata Gubernur, kolaborasi antara DPRD dan pemda adalah kunci untuk menembus kebijakan nasional dan memperjuangkan kepentingan Maluku di tingkat pusat. Ia menilai sinergi semacam ini perlu terus diperkuat ke depan. *