BeritaDaerahParlementariaPemerintahanUtama

DPRD Maluku Mengesahkan Ranperda tentang RTRW 2025–2045

10
×

DPRD Maluku Mengesahkan Ranperda tentang RTRW 2025–2045

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – DPRD Provinsi Maluku mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil secara bulat oleh sembilan fraksi di parlemen.

“Ini adalah produk kerja bersama yang strategis, untuk arah pembangunan wilayah Maluku dalam dua dekade ke depan,” Ketua DPRD Maluku dalam Rapat Paripurna yang dipimpinnya, Jumat, 18 Juli 2025. 

Watubun menyebut pengesahan RTRW sebagai tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Maluku. Ia menyatakan, dokumen tersebut merupakan hasil kerja panjang dan intensif di tingkat panitia khusus (Pansus) serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Sementara itu Gubernur Hendrik Lewerissa menilai, pengesahan RTRW bukan sekadar formalitas teknokratis, melainkan titik awal dari transformasi wilayah. 

Baca Juga  Kepala Soa Negeri Amahusu Minta Perhatian  Pemkot Selesaikan Sengketa Raja 

Ditegaskan bahwa pemerintah provinsi akan mengawal semua rekomendasi fraksi secara bertahap dan terukur.

“Dokumen RTRW ini bukan sekadar peta atau rencana di atas kertas, tapi fondasi arah pembangunan yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Lewerissa. 

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberi masukan kritis sekaligus dukungan konkret terhadap visi pembangunan daerah berbasis potensi kawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *