Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPolitikUtama

DPRD Maluku Masih Menunggu Usulan PAW dari Partai Golkar

156
×

DPRD Maluku Masih Menunggu Usulan PAW dari Partai Golkar

Sebarkan artikel ini

Peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Rasyad Efendy Latuconsina adalah Azis Mahulette. Karena itu dipastikan Mahulette akan diusulkan oleh DPD Partai Golkar Maluku untuk dilakukan proses PAW.

Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Menurut Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan salah satu sarana pengisian jabatan diluar proses pemilihan secara periodik.

Mekanisme ini merupakan alat kontrol partai politik terhadap anggotanya yang menjabat dalam parlemen. Penggantian Antar waktu (PAW) menurut Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR berdasarkan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (**/AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *