AMBON, arikamedia.id – Sekwan DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal pada wartawan di Ambon, Rabu (22/01/2025) mengaku, ada surat yang masuk di DPRD dari Partai Golkar terkait pemberhentian almarhum Pak Effendy Latuconsina dari Wakil Ketua DPD Golkar Maluku tapi bukan usulan pergantian.
Dikatakan, DPRD Provinsi Maluku hingga kini masih menunggu usulan pergantian Rasyad Efendy Latuconsina dari Partai Golkar Maluku yang berhalangan tetap baru-baru ini.
Menurut Samal, pihaknya akan menunggu keputusan dari Partai Golkar, siapa yang akan menggantikan dan sampai sekarang belum ada.
“Ketua DPRD Maluku ingin secepatnya, namun waktunya itu bisa tiga bulan, dan kalau cepat itu lebih baik agar bisa mengisi kekosongan yang ada di Fraksi Golkar,” ujarnya.
Tandasnya, nanti kalau sudah ada surat dari DPD Golkar Maluku baru DPRD mengusulkan ke KPU Provinsi Maluku dan selanjutnya ke Pemerintah Provinsi Maluku, kemudian di bawah ke Pusat untuk di proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara itu, diketahui, Aturan dan Mekanisme baku sesuai AD/ART yang harus dilaksanakan oleh internal DPD Partai Golkar Maluku adalah melakukan Rapat Pleno DPD untuk menentukan dan menetapkan PAW anggota DPRD dari Partai Golkar sesuai urutan nomor urut atau peraih pemenang kedua dari Dapil Maluku Tengah (Malteng).