“Jadi DPRD pada prinsipnya tidak mempersulit, hanya saja masih menunggu kira-kira dari internal partai Golkar memutuskan siapa. Karena kalau tidak diganti, tentu ada batas waktu pemberian gaji kepada almarhum kepada keluarganya, sesudah itu dikembalikan ke negara,” tandasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh arikamedia dari internal Golkar bahwa Ketua dan Sekretaris DPD Golkar telah mengusulkan ke DPP Partai Golkar nama Azis Mahulette sebagai PAW. Seperti diketahui Azis Mahulette adalah pemenang kedua dalam perhelatan Pileg 2024 lalu Dapil Maluku Tengah.
Namun hal itu dikritisi sejumlah fungsionaris Golkar Maluku yang menyatakan bahwa pengusulan nama Azis Mahulette tidak sesuai mekanisme partai. Dalam aturan Partai Golkar, pengusulan nama PAW dari parta Golkar harus melalui rapat pleno, namun sayangnya hal itu tidak dilaksanakan oleh Ketua dan Sekretaris Golkar Maluku.
Karena hal tersebut mengakibatkan beberapa pengurus harian Partai Golkar berkeberatan dan menyurati DPP Partai Golkar serta Mahkamah Partai. Karena ternyata diketahui bahwa Azis Mahulette diduga terlibat pada saat Pilkada Malteng mendukung calon lain di luar Golkar. Laporan tersebut dikabarkan sudah disampaikan ke DPP Partai Golkar.