Internal Golkar Masih Menantikan Keputusan DPP
AMBON, arikamedia.id – Hingga kini DPD Golkar Maluku belum juga mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm Effendy Latuconsina. Proses pengajuan PAW biasanya melibatkan penunjukan calon pengganti oleh partai politik (parpol) yang bersangkutan, kemudian diajukan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menjelaskan, sesuai peraturan perundang-undangan proses pergantian merupakan kewenangan parpol untuk mengusulkan ke dewan.
“Jadi kita kembalikan ke partai untuk mengusulkan. Karena aturan mengatakan bahwa yang menggantikan itu adalah caleg dari Dapil yang sama, yang memperoleh suara dibawah atau terbanyak kedua setelah yang meninggal dunia,” ucapnya kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/02/25).
Ditambahkan, atas usulan tersebut, barulah dewan memproses ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW.
“Kalau sudah ada keputusan partai bahwa penggantinya si A, maka kewenangan DPRD ialah melanjutkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi dokumen atau berkas calon PAW,” tandasnya.
Menurut Watubun , jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap, maka KPU akan mengusulkan surat keputusan pengganti dan disampaikan ke DPRD, untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur.