“Kita berharap seluruh kebijakan di Ruko Mardika dijalankan sesuai aturan, agar kontribusinya kepada pemerintah dan rakyat Maluku dapat terlaksana dengan baik,” tutur Watubun
Ia menambahkan, kontrak kerja sama pengelolaan Ruko yang telah berakhir seharusnya tidak diperpanjang, dan pengelolaan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. *