Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini wajib disampaikan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2024 telah diperiksa oleh BPK dan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan pencapaian luar biasa karena kita berhasil mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut, sejak tahun anggaran 2019,” ujar Gubernur
Ditambahkan, adapun realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,08 triliun atau 94,18 persen dari target Rp3,27 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp652,24 miliar, dana transfer Rp2,42 triliun, dan lain-lain pendapatan sah sebesar Rp4,89 miliar.
Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,04 triliun dari pagu Rp3,23 triliun atau sebesar 93,95 persen. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasional Rp2,36 triliun, belanja modal Rp384,44 miliar, belanja tidak terduga Rp77,3 juta, dan belanja transfer Rp279,50 miliar.