Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Sadali Ie mengatakan, penyusunan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Maluku TA 2024 merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan umum perubahan anggaran dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pemerintahan pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus dingunakan untuk tahun berjalan.
“Kebijakan umum atau pendapatan dalam KUA PPAS tahun 2024 adalah memanfaatkan kenaikan target penerimaan PAD yang berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan lain lain pendapatan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ujarnya.
Lebih lanjut kata Benhur, Kebijakan umum alokasi belanja dalam KUA PPAS tahun 2024 adalah, untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan melalui perubahan APBD pada tahun anggaran 2024, untuk melaksanakan kegiatan yang belum dianggarkan pada APBD murni, dan untuk melaksanakan perhitungan belanja gaji dan tambahan penghasilan PNS dalam pemenuhan anggaran sampai Desember 2024.