AMBON, arikamedia.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Edison Sarimanela mengatakan, DPRD Provinsi Maluku telah mengagendakan untuk melakukan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan, Biro Hukum, dan berbagai LSM Perempuan,” kata Sarimanela di kantor DPRD Maluku, Rabu (04/09/2024).
Dikatakan, fasilitas Ranperda usulan Pemda Maluku (eksekutif) ke Kemendagri, merupakan lanjutan dari harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya, mungkin satu dua hari kita ada fasilitasi ke Kemendagri.
“Kalau secepatnya selesai maka bisa disahkan dalam periode ini, sebagai hadiah buat Maluku. Namun jika tidak dilanjutkan oleh periode selanjutnya,” ungkap Sarimanela.
Lanjutnya, semua tahapan ini merupakan bagian dari penyelesaian Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda yang ditargetkan selesai sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029.
Namun jika tidak, Sarimanela memastikan akan tetap dilanjutkan penetapan setelah dilantiknya wakil rakyat terpilih 2024-2029.