Kasus seperti ini, lanjutnya, tidak boleh terulang. Kita sudah belajar dari pencemaran merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, yang meninggalkan kerusakan besar.
Saat ini, lebih jauh dikatakan, polisi masih menyelidiki temuan 46 karung bahan B3 dari ruko di Mardika. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada penggerebekan, melainkan berlanjut hingga proses hukum yang transparan dan adil.
Diketahui baru-baru ini pada Senin (30/9/2025) malam. Polda Maluku bersama Pemerintah Provinsi Maluku menggerebek gudang penyimpanan B3 di Ruko Batu Merah, milik Pemprov Maluku.
Dalam operasi yang dipimpin Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku itu, aparat menemukan sekitar 2,3 ton bahan kimia berbahaya diduga sianida.
Penemuan ini memicu kekhawatiran serius, mengingat lokasi ruko berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi mengancam keselamatan warga. **