AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, SH, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah serius gudang penyimpanan ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Negara kita sudah meratifikasi Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11 Tahun 2017, yang tegas mengatur pengurangan dan penghapusan bahan kimia berbahaya,” ujar Irawadi, Selasa (30/09/25).
Ditegaskannya, regulasi terkait B3 sudah sangat jelas, antara lain: PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Merkuri, Permen LHK No. 81 Tahun 2019 serta regulasi turunan lain yang melarang penggunaan merkuri dan bahan beracun.
Menurut Irawadi, penyimpanan 2,3 ton bahan kimia di kawasan Mardika merupakan pelanggaran berat.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang memperdagangkan atau menyalahgunakan bahan ini, harus dihukum tegas sesuai undang-undang. Jangan ada pembiaran,” katanya.
Ingatnya, bahwa sianida maupun merkuri termasuk bahan beracun, karsinogenik, dan berpotensi menimbulkan pencemaran jangka panjang. Dampaknya bisa berupa kerusakan lingkungan, gangguan organ tubuh, bahkan kematian.