Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalParlementariaUtama

DPRD Maluku dan Imipas Bahas Konsep Living Law dalam KUHP Baru

6
×

DPRD Maluku dan Imipas Bahas Konsep Living Law dalam KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton - internet

AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan Perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Maluku dan DPRD melakukan pertemuan. Dalam pertemuan  tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait peran pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi turunan dari peraturan pemerintah dan undang-undang tersebut.

Dikatakan, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku bersama anggota Komisi I menerima audiensi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Maluku, serta perwakilan Imipas, di Ambon, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, salah satu poin penting yang turut dibahas adalah konsep living law, yaitu hukum yang hidup dan diakui dalam masyarakat. Dalam KUHP baru, ketentuan ini membuka ruang bagi penerapan sanksi sosial terhadap pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai hukum lokal yang berlaku.

Baca Juga  KPAI : Terkejut Terduga Pelaku Kapolres Ngada Lakukan Kekerasan Seksual, 'Ini fakta yang mengerikan'

“Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPRD tentu mendukung pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023. Kami akan memperkuatnya melalui Perda inisiatif DPRD, terutama di Komisi I,” ujar Solichin usai pertemuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *