DPRD juga menyoroti adanya permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif saat dibutuhkan
Sementara Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Haris Hidayatullah menjelaskan, kelanjutan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan masih tergolong dalam kategori Kelas 1, 2, dan 3,
Kata Haris, meskipun sudah mempunyai regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) namun, aturan teknisnya masih tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan. Agar masyarakat Kota Ambon terkhususnya pekerja formal dan informal bisa mendapatkan hak jaminan sosial yang lebih baik tanpa mengalami kendala. (AM-18)