Regulasi ini diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan mematuhi aturan terkait UMK, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perda ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di perusahaan lain. Kami ingin ada perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di Kota Ambon,” tegas Toisutta.
Untuk diketahui rapat tersebut, pihak perusahaan menghadirkan kuasa hukum untuk memberikan penjelasan terkait alasan PHK. Komisi I mencatat beberapa poin penting sebagai dasar rekomendasi penyelesaian.
(AM-18)










