BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD Kota Ambon Gelar RDP Antara Rumah Sakit Bhakti Rahayu Dan Karyawan

7
×

DPRD Kota Ambon Gelar RDP Antara Rumah Sakit Bhakti Rahayu Dan Karyawan

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjembatani permasalahan antara pihak rumah sakit Bhakti Rahayu dan karyawan. 

Ketua Komisi I Aris Soulisa menyatakan bahwa rapat tersebut telah menemui titik terang.

“Alhamdulillah sudah ada titik terang, dari kedua belah pihak sudah kooperatif ternyata ada kesalahpahaman terkait penyalahgunaan yang disampaikan pelapor, hanya karena miskomunikasi kecil,” ujar Soulisa usai rapat di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis,(27/11/2025).

Meski demikian Soulisa mengungkapkan temuan penting terkait gaji karyawan yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kota Ambon tahun 2025, yaitu Rp 3.190.000.

“Gaji yang mereka terima masih memakai standar 9-10 tahun lalu,hanya Rp 1.000.000 gaji pokok dan tunjangan Rp 400.000.setelah dipotong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, mereka hanya menerima sekitar Rp 1.500.000. Ini kan di bawah UMP,” tegasnya.

Baca Juga  Menteri KP Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Persemayaman Korban Pesawat ATR

Pihak rumah sakit sendiri merasa dirugikan dengan adanya tindakan yang melanggar Standar Operasional Pekerja (SOP) dan telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga SP3.

Soulisa menambahkan bahwa Komisi I DPRD Kota Ambon hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *