Pormes juga mencontohkan beberapa permasalahan, seperti ketidaksesuaian antara objek pajak dengan kewenangan daerah, rendahnya pengawasan pada pajak bumi dan bangunan, serta lemahnya sistem administrasi retribusi di rumah makan dan sektor lainnya.
Dia menyinggung kasus pemanfaatan air bawah tanah oleh pengembang perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti tidak dipasangnya meteran pada sumber air, sehingga pendapatan pajak menjadi tidak maksimal.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa DPRD juga berencana menggandeng OPD terkait untuk mengumpulkan data objek pajak dan retribusi serta melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan validitas dan akurasi data yang dimiliki.
“Tujuan utama kita adalah memperbaiki sistem dan meminimalisasi kebocoran, bukan sekadar meningkatkan PAD. Karena jika PAD meningkat, rakyatlah yang akan merasakan manfaatnya,” katanya.
Panja ini merupakan langkah strategis demi membangun sistem perpajakan dan retribusi yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di Kota Ambon.(AM-18)