AMBON, arikamedia.id – DPRD akan mendorong digitalisasi sistem perpajakan, transparansi pengelolaan, serta eksplorasi sumber-sumber pajak baru yang potensial.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Ambon, Zeth Pormes yang memimpin rapat internal di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat, (16/05/25), mengatakan, Rapat ini dilakukan guna membahas berbagai persoalan terkait pengelolaan pajak dan retribusi di Kota Ambon.
“Konsekuensi logisnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita menurun. Bahkan tahun 2024 lalu, capaian PAD hanya sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD,” ujar Pormes.
Disorotinya, dampak dari perubahan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang menyebabkan berkurangnya objek pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah.
Ia menambahkan, berbagai temuan di lapangan menunjukkan perlunya peningkatan fungsi pengawasan dan legislasi oleh DPRD. Karena itu, dibentuklah Panja untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi.
“Contohnya rumah makan Padang yang banyak di Ambon. Banyak yang tidak membayar retribusi secara resmi. Ada juga yang masih menggunakan metode pembayaran tunai dan harga taksiran, bukan berdasarkan sistem elektronik yang transparan,” ungkapnya.