Katanya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengakuan tentang keberadaan masyarakat hukum adat, serta wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Jika Pemda tidak menindaklanjuti sambungnya, maka DPRD akan mengajukan melalui usulan Renperda inisiatif DPRD.
Lebih jau lanjut Watubun, DPRD Maluku juga telah melakukan usulan Ranperda inisiatif terhadap Ranperda bahasa, disabilitas, pengarusutamaan gender yang telah ditetapkan sebagai Perda.
“Instruksi Kementerian Dalam Negeri perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebab belum ada perlindungan secara teknis kepada masyarakat adat,” tandasnya.(***)