AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, diruang kerjanya, Kamis (6/12/2024) lalu mengingatkan, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar melindungi hak masyarakat adat sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi masyarakat adat di Maluku.
Dikatakan, desakan pembentukan Perda menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Amran, dalam rangka pencatatan, peng-administrasian terkait dengan masyarakat ulayat, termasuk pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.
Menurutnya, pengakuan Negara terhadap kesatuan masyarakat adat secara utuh telah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.
“Yah, saya bersyukur karena Kemendagri baru sadar pentingnya Perda bagi masyarakat adat. Karena mestinya sejak amandemen terakhir UUD 1945, sudah harus disampaikan ke daerah daerah tentang juknis membuat Ranperda tentang masyarakat adat,” ujarnya.