BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD  Ingatkan Pemprov Maluku Bentuk Ranperda Lindungi Hak Masyarakat Adat

6
×

DPRD  Ingatkan Pemprov Maluku Bentuk Ranperda Lindungi Hak Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun

AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, diruang kerjanya, Kamis (6/12/2024) lalu mengingatkan, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar melindungi hak masyarakat adat sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi masyarakat adat di Maluku.

Dikatakan, desakan pembentukan Perda menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Amran, dalam rangka pencatatan, peng-administrasian terkait dengan masyarakat ulayat, termasuk pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.

Menurutnya, pengakuan Negara terhadap kesatuan masyarakat adat secara utuh telah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

Baca Juga  Eksotisme Maluku Tengah: dari Lautan Biru hingga Budaya Kaya

“Yah, saya bersyukur karena Kemendagri baru sadar pentingnya Perda bagi masyarakat adat. Karena mestinya sejak amandemen terakhir UUD 1945, sudah harus disampaikan ke daerah daerah tentang juknis membuat Ranperda tentang masyarakat adat,” ujarnya.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, menggelar “Safari Natal Bersama Masyarakat”, dengan menyambangi warga Kecamatan Nusaniwe di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi…