”Kedua Ranperda disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan potensi daerah,” ujarnya.
Kata Wagub, khusus Ranperda tentang perubahan susunan OPD, Pemerintah Provinsi Maluku menargetkan adanya penyederhanaan struktur birokrasi. Saat ini, Pemprov Maluku memiliki sekitar 40 OPD, yang ke depan akan disesuaikan menjadi maksimal 32 OPD sesuai ketentuan yang berlaku. *










