BeritaDaerahParlementariaPemerintahanUtama

DPRD dan Pemprov Maluku Sepakati Bersama Pembentukan Perda Sesuai Kebutuhan Daerah

8
×

DPRD dan Pemprov Maluku Sepakati Bersama Pembentukan Perda Sesuai Kebutuhan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua Fauzan Rahawarin, pimpin Paripurna dalam rangka penyampaian dua dokumen Ranperda, Wagub Maluku, Abdullah Vanath mewakili Pemda - istimewa

Arikamedia.id, AMBON – Pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan tersebut dijalankan untuk mengatur dan mengurus daerah sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing wilayah. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku secara konsisten menghasilkan produk hukum daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah, sekaligus menjawab dinamika perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.26 Tahun 2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Maluku Tahun 2026, telah ditetapkan sebanyak 15 Ranperda. Dari jumlah tersebut, enam Ranperda merupakan usul inisiatif DPRD, sementara sembilan Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Melesat! Jumlah Uang Beredar Tembus Rp 10.133 T

“Selain menjawab kebutuhan daerah, pembentukan peraturan daerah juga dilakukan untuk menyesuaikan, mengharmonisasikan, dan menyinkronkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (19/02/26).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *