AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar uji publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Ambon Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2025, di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Sabtu, (13/09/2025).
Kepala Dinas Infokom dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, usai uji publik, menekankan pentingnya kerja kolektif seluruh elemen dalam mewujudkan Ambon Smart City.
“Komitmen membangun Ambon Smart City harus diwujudkan lewat kerja kolektif seluruh elemen,” ujarnya.
Menurut Lekransy, ada tiga fondasi utama yang harus disiapkan yakni struktur, infrastruktur, dan suprastruktur.
Struktur berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada masyarakat.
Infrastruktur mencakup pelayanan publik, pendidikan, sosial, hingga akses internet yang merata.
Sementara suprastruktur menegaskan pentingnya regulasi yang jelas melalui perda, peraturan wali kota, hingga pembentukan Dewan Smart City.
Lekransy juga mengungkapkan bahwa hasil penilaian Institut Teknologi Bandung (ITB) menempatkan Ambon pada level survival dalam kesiapan digital.
“Artinya, kota ini sudah berada di jalur yang benar menuju transformasi layanan publik berbasis teknologi,” tutupnya. (AM-18)